Satu Remaja Jadi Tersangka Penganiaya dan Perusak Mobil, Polisi Buru Pelaku Lain
Minggu, 15 November 2020 - 22:39 WIB
"Kalau menurut korban itu ada mungkin sampai 300-500 orang karena dua lajur dia kuasai. Dari arah berlawanan juga ada yang melakukan pelemparan. Awalnya ini korban melintas. Tapi terhalang pelaku balap liar dan penonton di situ. Diklakson tidak minggir," jelas Nurtcahyana.
Kaca, bodi mobil milik AS mengalami rusak parah. Tidak hanya itu beberapa bagian tubuh korban juga terluka, sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . Kepala bagian kiri memar, punggung belakang terkena busur.
"Kondisi sekarang sudah stabil. Kita juga sudah ambil keterangannya dari kemarin. Kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus ini masih kita dalami, tersangka kemungkinan bakal bertambah. Karena banyak pelakunya itu yang masih kita cari," papar Nurtcahyana.
Untuk tersangka RH, lanjut Nurtcahyana disangka pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. "Karena tersangka masih dibawah umur jadi kita ambil paling rendah," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan awal, Nurtcahyana mengungkapkan korban saat itu baru pulang dari salah satu kafe di Makassar. Ketika melintas di Jalan Veteran. Didapati sejumlah remaja tengah konvoi, diduga pulang menyaksikan balap liar.
"Karena kesal merasa terhalangi, dia (korban) mengeluarkan airsoft gun , ditodongkan tapi untuk menakut-nakuti. Tidak ada keterangan ditembakkan, cuman takut-takuti karena gerombolan remaja ini menutup semua jalan," ucapnya.
Kaca, bodi mobil milik AS mengalami rusak parah. Tidak hanya itu beberapa bagian tubuh korban juga terluka, sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . Kepala bagian kiri memar, punggung belakang terkena busur.
"Kondisi sekarang sudah stabil. Kita juga sudah ambil keterangannya dari kemarin. Kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus ini masih kita dalami, tersangka kemungkinan bakal bertambah. Karena banyak pelakunya itu yang masih kita cari," papar Nurtcahyana.
Untuk tersangka RH, lanjut Nurtcahyana disangka pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. "Karena tersangka masih dibawah umur jadi kita ambil paling rendah," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan awal, Nurtcahyana mengungkapkan korban saat itu baru pulang dari salah satu kafe di Makassar. Ketika melintas di Jalan Veteran. Didapati sejumlah remaja tengah konvoi, diduga pulang menyaksikan balap liar.
"Karena kesal merasa terhalangi, dia (korban) mengeluarkan airsoft gun , ditodongkan tapi untuk menakut-nakuti. Tidak ada keterangan ditembakkan, cuman takut-takuti karena gerombolan remaja ini menutup semua jalan," ucapnya.
Lihat Juga :