Sengkarut BPJS Kesehatan, Pasien Berobat ke Rumah Sakit Harus Bayar Rp500.000
Minggu, 10 Mei 2020 - 14:15 WIB
Sengkarut pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kembali dikeluhkan salah seorang warga Bandung. Foto/Dok/SINDOnews
BANDUNG - Sengkarut pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kembali dikeluhkan salah seorang warga Bandung. Kendati telah mengantongi rujukan, pasien peserta JKN tetap dimintai biaya oleh pihak rumah sakit.
Hal itu dikeluhkan warga Bandung Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500.000.
Menurut dia, pada Senin (4/5/2020) dia mengantarkan istrinya yang indikasi demam berdarah ke Rumah Sakit (RS) Melinda 2. Saat itu dia telah mengantongi surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna. Jenis surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya seusai mendaftar di RS Melinda 2.
Namun setelah melakukan tes laboratorium sesuai saran dokter di RS tersebut, pasien diminta membayar biaya lab web saat Rp425.000. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, katanya memang enggak ditanggung BPJS untuk tes laboratorium," ucapnya.
Selang empat hari, istrinya pun kembali ke RS tersebut dan menjalani tes darah. Kali ini, keluarganya diminta membayar Rp95.000. Dengan terpaksa, keluarganya akhirnya membayar tagihan tersebut. Walaupun, dia cukup heran, sebagai peserta asuransi kesehatan JKN, dia masih harus membayar tagihan tersebut.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat korona (pandemi covid-19) seperti sekarang," katanya.
Hal itu dikeluhkan warga Bandung Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500.000.
Menurut dia, pada Senin (4/5/2020) dia mengantarkan istrinya yang indikasi demam berdarah ke Rumah Sakit (RS) Melinda 2. Saat itu dia telah mengantongi surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna. Jenis surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya seusai mendaftar di RS Melinda 2.
Namun setelah melakukan tes laboratorium sesuai saran dokter di RS tersebut, pasien diminta membayar biaya lab web saat Rp425.000. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, katanya memang enggak ditanggung BPJS untuk tes laboratorium," ucapnya.
Selang empat hari, istrinya pun kembali ke RS tersebut dan menjalani tes darah. Kali ini, keluarganya diminta membayar Rp95.000. Dengan terpaksa, keluarganya akhirnya membayar tagihan tersebut. Walaupun, dia cukup heran, sebagai peserta asuransi kesehatan JKN, dia masih harus membayar tagihan tersebut.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat korona (pandemi covid-19) seperti sekarang," katanya.
Lihat Juga :