Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
Sabtu, 14 November 2020 - 16:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan kepolisian menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin. iNews TV/Edy
BIMA - Polres Bima Kota , Nusa Tenggara Barat menetapkan Wakil Wali (Wawali) Kota Bima Feri Sofyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Dermaga di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Feri Sofyan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadinya pada tanggal 9 November 2020 lalu. Penetapan tersangka oleh polisi, setelah lama menjalani proses penyelidikan atas laporan masyarakat.
Pada tahap penyelidikan, Wawali telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota, atas pembangunan dermaga yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihak Kepolisian telah menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.
Feri Sofyan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadinya pada tanggal 9 November 2020 lalu. Penetapan tersangka oleh polisi, setelah lama menjalani proses penyelidikan atas laporan masyarakat.
Pada tahap penyelidikan, Wawali telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota, atas pembangunan dermaga yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihak Kepolisian telah menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.
Lihat Juga :