Soal RUU Minol, Pengusaha Hiburan di Bandung: Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang

Sabtu, 14 November 2020 - 14:13 WIB
Pengusaha hiburan di Kota Bandung berharap peredaran minuman beralkohol cukup dibatasi dan tidak dilarang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Pengusaha hiburan di Kota Bandung berharap peredaran minuman beralkohol cukup dibatasi dan tidak dilarang seperti yang ramai dibicarakan terkait pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) .

Mewakili aspirasi para pengusaha hiburan di Kota Bandung, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar mengakui pihaknya memang belum membaca isi draft RUU terkait minuman beralkohol itu. "Saya belum baca apa isi draft RUU minuman beralkohol itu, apakah dengan tegas melarang atau sekedar pembatasan," ujar Barli, Sabtu (14/11/2020). (Baca juga: RUU Minol, DPRD Bali Sebut Berpotensi Rugikan Pariwisata)

Berli juga mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Namun dalam RUU minuman beralkohol tersebut, masyarakat santer membicarakan larangan mengonsumsi minuman beralkohol. (Baca juga: Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya)





Menurut dia, jika benar-benar dilarang, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar, khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan, termasuk bisnis pariwisata dan hiburan di Kota Bandung.

Barli menyebutkan, di Kota Bandung terdapat ratusan tempat, mulai hotel, bar, hingga kafe yang selama ini berkaitan erat dengan minuman beralkohol. "Jika dilarang, tentu bakal berdampak besar, apalagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri pariwisata dan hiburan di Kota Bandung," tegasnya.

Oleh karena itu pihaknya lebih setuju dengan pembatasan minuman beralkohol, mulai dari pembatasan peredaran hingga pembatasan tempat dimana orang dapat mengonsumsinya. "Kalau dibatasi, itu lebih bagus. Kalau dilarang, saya kira sulit ya. Bagi wisatawan asing misalnya, mereka kan sehari-hari terbiasa minum alkohol, bahkan jadi budaya," imbuhnya.

Lebih lanjut Berli mengatakan, terkait pembatasan, Kota Bandung sebenarnya sudah memiliki aturan pembatasan minuman beralkohol dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Bahkan, saya ikut serta dalam penyusunan perda tersebut. Jadi, jika intinya pembatasan, sebenarnya Kota Bandung sudah lebih dulu membatasi peredaran minuman beralkohol," tegasnya lagi.

Barli berharap, setiap regulasi yang akan diterapkan di Negeri, termasuk RUU Minuman Beralkohol dikaji lebih matang, agar potensi dampak yang dapat ditimbulkannya bisa ditekan. "Sosialisasi pun harus dilakukan secara masif, agar kehadiran aturan dapat diterima semua pihak," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content