Soal RUU Minol, Pengusaha Hiburan di Bandung: Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang

Sabtu, 14 November 2020 - 14:13 WIB
Pengusaha hiburan di Kota Bandung berharap peredaran minuman beralkohol cukup dibatasi dan tidak dilarang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Pengusaha hiburan di Kota Bandung berharap peredaran minuman beralkohol cukup dibatasi dan tidak dilarang seperti yang ramai dibicarakan terkait pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) .

Mewakili aspirasi para pengusaha hiburan di Kota Bandung, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar mengakui pihaknya memang belum membaca isi draft RUU terkait minuman beralkohol itu. "Saya belum baca apa isi draft RUU minuman beralkohol itu, apakah dengan tegas melarang atau sekedar pembatasan," ujar Barli, Sabtu (14/11/2020). (Baca juga: RUU Minol, DPRD Bali Sebut Berpotensi Rugikan Pariwisata)



Berli juga mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Namun dalam RUU minuman beralkohol tersebut, masyarakat santer membicarakan larangan mengonsumsi minuman beralkohol. (Baca juga: Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya)



Menurut dia, jika benar-benar dilarang, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar, khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan, termasuk bisnis pariwisata dan hiburan di Kota Bandung.

Barli menyebutkan, di Kota Bandung terdapat ratusan tempat, mulai hotel, bar, hingga kafe yang selama ini berkaitan erat dengan minuman beralkohol. "Jika dilarang, tentu bakal berdampak besar, apalagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri pariwisata dan hiburan di Kota Bandung," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!