Pemerkosa Siswi SMP di Buleleng Bali Ditangkap, Total Jadi 11 Tersangka

Jum'at, 13 November 2020 - 19:04 WIB
Korban berinisial Kadek MW yang berusia 13 tahun diperkosa secara bergilir selama dua hari berturut-turut, 11-12 Oktober 2020. Lokasinya di Desa Penarukan dan Alasangker.

Aksi bejat itu diawali oleh pacar korban berinsial DK dan tiga temannya, AC, BR dan RD. Tersangka lainnya yaitu TS, ER, PK, AT, WW dan JL.

Ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!