DKI Berikan Relaksasi Perizinan Kesehatan
Minggu, 10 Mei 2020 - 10:49 WIB
“Kami memahami prioritas para penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan. Untuk itu relaksasi perizinan di bidang kesehatan tersebut dapat membantu mereka tetap fokus menjalankan tugas mulia sebagai garda utama dalam mengatasi pandemi Covid-19," ungkap Benny. (Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Bertambah, RSD Wisma Atlet Rawat 883 Orang)
Relaksasi perizinan tidak berlaku bagi permohonan perizinan bidang kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang kesehatan tersebut.
Selain itu, DPMPTSP DKI juga mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan IOS.
Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan rekomendasi asli dari organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan pernyataan pemohon.
Relaksasi perizinan tidak berlaku bagi permohonan perizinan bidang kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang kesehatan tersebut.
Selain itu, DPMPTSP DKI juga mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan IOS.
Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan rekomendasi asli dari organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan pernyataan pemohon.
(jon)
Lihat Juga :