DKI Berikan Relaksasi Perizinan Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:49 WIB
Relaksasi perizinan bidang kesehatan di wilayah Jakarta untuk mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan dalam menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi perizinan di bidang kesehatan. Kelonggaran ini untuk mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga Kesehatan dalam menanggulangi dampak status tanggap darurat bencana Covid-19 sesuai arahan Gubernur DKI.

"Dokumen izin/nonizin yang telah diterbitkan DPMPTSP DKI di bidang kesehatan yang masa berlakunya telah berakhir tertanggal pada masa tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah Jakarta, maka izin/nonizin tersebut dinyatakan tetap berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Candra dalam siaran tertulisnya, Minggu (10/5/2020).



Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di Bidang Kesehatan terkait penyebaran Covid-19. (Baca juga: Covid-19, Dinkes DKI Sebut 78.589 Orang Jalani Pemeriksaan PCR)

Adapun dokumen izin/nonizin di bidang kesehatan yang mendapatkan ketentuan relaksasi perizinan yaitu Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Uma dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit; Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis; Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagang Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!