Diduga Menipu Rp250 Juta, Cabup Labura Dilaporkan Emak-emak Cantik ke Polisi

Jum'at, 13 November 2020 - 06:06 WIB
Mereka meminta dibantu penyelesaian uang untuk menutupi sisa utang terlapor sebanyak Rp300 juta di tahun 2017. Menurut Andriyana, uang Rp250 juta diserahkan pada Rabu (2/9/2020) di kediamannya di Jalan Adam Malik Rantauprapat.

Uang yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan secara bertahap. Yakni Rp100 juta pada 10/9/2020; Rp50 juta pada 10/10/2020; Rp50 juta pada 10/11/2020; dan Rp50 juta pada 8/12/2020. Bahkan pemakaian uang tersebut diketahui suami serta temannya.

Setelah jatuh tempo waktu pembayaran angsuran sesuai yang disepakati, ternyata terlapor tidak menunjukan itikad baik dan hanya memberikan janji palsu. "Awalnya terlapor minta tolong kepada saya untuk menyelesaiakan utangnya sebanyak Rp250 juta, namun setelah jatuh tempo ditagih selalu mengelak," cetusnya.

Andriyana menjelaskan, dalam pertemuan itu, keluarganya dan terlapor melalui panggilan video, langsung meminta bantuan kepada Andriyana berupa pemakaian uang Rp250 juta untuk menutupi sisa utangnya. (Baca juga: Blusukan ke Kampung, Cak Machfud: Jangan Bilang Saya Ini Barang Ghoib )

Pihaknya juga tidak memperdulikan dalam pelaporan dugaan tindak pidana penipuan melibatkan Cabup Labura, dan orang kepercayaannya. Peminjaman uang itu disaksikan keluarga, teman, bukti foto, dan sejumlah bukti kuitansi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!