Hamil di Luar Nikah, Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin Dalam Kardus di Bogor
Kamis, 12 November 2020 - 19:04 WIB
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah membuang janin yang dikandungnya. Kepada polisi, pelaku takut kehamilannya diketahui orang karena hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya. (Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor Dipastikan Digelar Akhir Tahun)
"Untuk sementara hasil pemeriksaan dari pada tersangka adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang mulai berpacaran dari bulan Mei. Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan dan hamil, akhirnya si tersangka ini takut diketahui orang, berbuat aborsi di kamar mandi. Kalau statusnya dia (pelaku) memang belum menikah," jelas Ilot.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembuangan janin tersebut, termasuk mengejar sang pacar pelaku. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pacarnya HR msih kita perdalam hasil keterangan dari tersangka, dan kita masih tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskirm di wilayah Bogor," tutup Ilot.
"Untuk sementara hasil pemeriksaan dari pada tersangka adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang mulai berpacaran dari bulan Mei. Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan dan hamil, akhirnya si tersangka ini takut diketahui orang, berbuat aborsi di kamar mandi. Kalau statusnya dia (pelaku) memang belum menikah," jelas Ilot.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembuangan janin tersebut, termasuk mengejar sang pacar pelaku. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pacarnya HR msih kita perdalam hasil keterangan dari tersangka, dan kita masih tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskirm di wilayah Bogor," tutup Ilot.
(thm)
Lihat Juga :