Hamil di Luar Nikah, Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin Dalam Kardus di Bogor

Kamis, 12 November 2020 - 19:04 WIB
loading...
Hamil di Luar Nikah,...
Polisi menangkap perempuan pembuang janin berinisial ES, di wilayah Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap perempuan pembuang janin berinisial ES, di wilayah Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor . Janin yang dikadungnya tersebut diketahui hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.

Sebelumnya, warga Perumahan PDK digegerkan dengan temuan janin bayi dalam kardus pada Rabu 11 November 2020. Janin tersebut diduga hasil aborsi diperkirakan usia kandungan 6 bulan. (Baca juga: Salahnya Apa? Bayi Baru Lahir Ini Dibuang di Kali Cengkareng)

Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Juanda mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi pembuangan janin. Dari situ, pelaku teridentifikasi merupakan salah satu asisten rumah tangga di perumahan tersebut.

"Alhamdulillah kami mendapatkan informasi, baik dari warga yang mengenal dan awalnya dari CCTV di sekitar TKP. Ditunjukkan kepada warga ada salah satu mengenal (rekaman) seorang perempuan umur 33 tahun sebagai ART. Kita langsung cari alamatnya dan kita amankan," kata Ilot, Kamis (12/11/2020).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah membuang janin yang dikandungnya. Kepada polisi, pelaku takut kehamilannya diketahui orang karena hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya. (Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor Dipastikan Digelar Akhir Tahun)

"Untuk sementara hasil pemeriksaan dari pada tersangka adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang mulai berpacaran dari bulan Mei. Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan dan hamil, akhirnya si tersangka ini takut diketahui orang, berbuat aborsi di kamar mandi. Kalau statusnya dia (pelaku) memang belum menikah," jelas Ilot.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembuangan janin tersebut, termasuk mengejar sang pacar pelaku. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pacarnya HR msih kita perdalam hasil keterangan dari tersangka, dan kita masih tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskirm di wilayah Bogor," tutup Ilot.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Kisah 796 Bayi Diam-diam...
Kisah 796 Bayi Diam-diam Dibuang ke Septic Tank oleh Biarawati di Irlandia
Rekomendasi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved