Dirut PT Citra Nusantara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:49 WIB
Markas Polda Metro Jaya. (Foto/SINDOnews/Dok)
JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (PERSERO) melalui pengacaranya Zul Fahmi, S.H. dari kantor hukum Zoelva & Partners melaporkan Widodo Setiadi selaku direktur PT KCN bersama-sama dengan pengusaha atau Mitra dari PT KCN ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2020). Laporan Polisi Nomor: LP/2714/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 Mei 2020.
"Atas dugaan tindak pidana penipuan, pengelembungan tagihan piutang, dan atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 399, Pasal 400 dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Zul Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Selain Widodo Setiadi, pengacara PT KCN yaitu Yevgeni Yesyurun telah dilaporkan bersama-sama yang diduga ikut melakukan penggelembungan tagihan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: 715/K/V/2020/RESTRO JAKPUS tanggal 8 Mei 2020.
Kasus berawal pada saat PT. KCN dinyatakan atau ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 Mei 2020 telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda Verifikasi/Pencocokan Piutang.
"Atas dugaan tindak pidana penipuan, pengelembungan tagihan piutang, dan atau membuat tagihan yang diduga fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 399, Pasal 400 dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," ujar Zul Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Selain Widodo Setiadi, pengacara PT KCN yaitu Yevgeni Yesyurun telah dilaporkan bersama-sama yang diduga ikut melakukan penggelembungan tagihan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: 715/K/V/2020/RESTRO JAKPUS tanggal 8 Mei 2020.
Kasus berawal pada saat PT. KCN dinyatakan atau ditetapkan sebagai perusahaan dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 Mei 2020 telah dilaksanakan rapat kreditur dengan agenda Verifikasi/Pencocokan Piutang.
Lihat Juga :