Dirut PT Citra Nusantara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:49 WIB
Dalam rapat tersebut Dirut PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU) dengan Dirut PT Karya Teknik Utama Wardono Asnim sebagai salah satu Kreditor dan atau kuasanya telah menyampaikan – menyerahkan piutang sejumlah Rp233.622.814.708 dan USD250.000 kepada PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU).

Demikian juga ada tagihan piutang yang diajukan oleh Yevgeni Yesyurun sejumlah Rp59.907.450.000 ekuivalen senilai USD3.650.000.

Bahwa piutang-piutang tersebut adalah piutang yang diduga digelembungkan atau dibesarkan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan patut diduga fiktif dikarenakan hutang/piutang sebagaimana disebutkan diatas tidak pernah mendapat persetujuan dari Komisaris dan tidak berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar PT Karya Citra Nusantara (dalam PKPU).

Dimana dalam pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pinjaman uang sebesar Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus dengan persetujuan Komisaris dan berdasarkan RUPS.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!