BNN Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 33 Kg di Perairan, Kurir Diupah Rp30 Juta per Kilo

Rabu, 11 November 2020 - 20:43 WIB
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S (46), yang mencarikan speedboat untuk penyelundupan ini I (34) WNI yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.

"Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S (49) adalah SK (DPO) di Palembang," jelas Richard.

Usai mendapatkan keterangan dari S, petugas BNNP pada Rabu (11/11/20) pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I di dalam sebuah rumah di Belakang Padang.

Dia mengatakan, tersangka S dijanjikan SK (DPO) upah sebesar Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang. Sementara tersangka S menjanjikan upah Rp5 juta kepada tersangka I sedangkan yang diterima sebesar Rp500 ribu, "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!