Pengusaha Kuliner Majalengka Keluhkan Pembatasan Waktu Selama Masa PSBB
Sabtu, 09 Mei 2020 - 22:53 WIB
"Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter," kaya Ivan.
Ivan tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung. (Baca juga; Kolang Kaling pun Kena Dampak COVID-19, Penjualan Turun Dratis )
"Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Satpol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan," paparnya.
Terpisah, pemilik toko oleh-oleh Cik Hikmawan mengaku mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19 lewat PSBB. Namun, ada hal-hal yang perlu dievaluasi terkait pemberlakuan jam buka, baik bagi toko maupun pedagang kaki lima (PKL).
"Jangan selalu mengedepankan sanksi, tapi melupakan edukasi. Saran saya, untuk pusat jajanan, perluas saja (jaraknya). Sehingga setiap pedagang memiliki jarak yang cukup dengan pedagang lainnya. Harus ada langkah bijak, selain virus ini tidak menyebar, geliat ekonomi kecil dan mikro tidak mati mendadak," katanya.
Ivan tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung. (Baca juga; Kolang Kaling pun Kena Dampak COVID-19, Penjualan Turun Dratis )
"Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Satpol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan," paparnya.
Terpisah, pemilik toko oleh-oleh Cik Hikmawan mengaku mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19 lewat PSBB. Namun, ada hal-hal yang perlu dievaluasi terkait pemberlakuan jam buka, baik bagi toko maupun pedagang kaki lima (PKL).
"Jangan selalu mengedepankan sanksi, tapi melupakan edukasi. Saran saya, untuk pusat jajanan, perluas saja (jaraknya). Sehingga setiap pedagang memiliki jarak yang cukup dengan pedagang lainnya. Harus ada langkah bijak, selain virus ini tidak menyebar, geliat ekonomi kecil dan mikro tidak mati mendadak," katanya.
Lihat Juga :