Bawaslu Bengkulu Utara Panggil Oknum yang Menggunakan Atribut TNI
Rabu, 11 November 2020 - 13:03 WIB
BENGKULU UTARA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara menindaklanjuti laporan kasus penggunaan atribut TNI dalam sosialisai pemenangan dalam Pilkada.
Anggota Bawaslu Bengkulu Utara Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu, Tugiran menyatakan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk. "Kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi. Oleh Panwascam Putri Hijau, karena peristiwanya di sana," katanya, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Simpatisan Gunakan Atribut TNI, ini Penjelasan Ketua Tim Relawan Kolom Kosong)
Dia mengatakan, pihaknya akan menggali informasi terkait motif oknum simpatisan yang mensosialisasikan kolom kosong. Adanya pihak yang merasa dirugikan terkait hal tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)
Tugiran menjelaskan, TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa tidak boleh terlibat kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Selaras dengan hal itu, maka atribut-atribut yang dimiliki instansi tersebut dilarang untuk digunakan.
"TNI/Polri jelas tidak boleh terlibat dalam politik dalam kegiatan kampanye, pasal 70 dan 71. Kita masih lakukan upaya klarifikasi dan itu sedang berproses," jelasnya.
Di sisi lain, hingga saat ini pihaknya telah memproses 4 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Bawaslu Bengkulu Utara berharap semua pihak menjalankan kampanye dan sosialisasi dengan bijak dan santun. Tak hanya menghasilkan pemimpin yang baik, hal itu diyakini mampu memberikan pembelajaran politik positif kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Bengkulu Utara Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu, Tugiran menyatakan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan yang masuk. "Kita sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi. Oleh Panwascam Putri Hijau, karena peristiwanya di sana," katanya, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Simpatisan Gunakan Atribut TNI, ini Penjelasan Ketua Tim Relawan Kolom Kosong)
Dia mengatakan, pihaknya akan menggali informasi terkait motif oknum simpatisan yang mensosialisasikan kolom kosong. Adanya pihak yang merasa dirugikan terkait hal tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)
Tugiran menjelaskan, TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa tidak boleh terlibat kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Selaras dengan hal itu, maka atribut-atribut yang dimiliki instansi tersebut dilarang untuk digunakan.
"TNI/Polri jelas tidak boleh terlibat dalam politik dalam kegiatan kampanye, pasal 70 dan 71. Kita masih lakukan upaya klarifikasi dan itu sedang berproses," jelasnya.
Di sisi lain, hingga saat ini pihaknya telah memproses 4 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Bawaslu Bengkulu Utara berharap semua pihak menjalankan kampanye dan sosialisasi dengan bijak dan santun. Tak hanya menghasilkan pemimpin yang baik, hal itu diyakini mampu memberikan pembelajaran politik positif kepada masyarakat.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda