Plt Wali Kota Bengkulu Minta Pihak BPN Permudah Pelayanan Masyarakat

Selasa, 10 November 2020 - 18:46 WIB
Saat menghadiri penyerahan sertifikat PTSLl, Senin (9/11/2020), Plt Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi berpesan kepada pihak BPN Kota Bengkulu agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
KOTA BANDUNG - Saat menghadiri penyerahan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Mercure Hotel, Senin (9/11/2020), Plt Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi berpesan kepada pihak BPN Kota Bengkulu agar semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Saya atas nama pemerintah menyampaikan kepada BPN sebagai relasi kami, mari kita melayani masyarakat dengan semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Seperti kami misalnya di dinas dukcapil, selalu membenahi masalah pelayanan. Apalagi sekarang ini era keterbukaan,” ujar Dedy.

Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Bengkulu, Sero’i Sani, SH yang pada kesempatan itu mewakili Kepala BPN Kota Bengkulu melaporkan bahwa kegiatan PTSL tahun 2020 di Kota Bengkulu difokuskan di Kecamatan Muara Bangkahulu dengan total 1.200 sertifikat.



Jumlah ini adalah hasil recofusing dari dampak Covid-19 yang mana dari target semula sebanyak 3.000 sertifikat.

Pada acara tersebut Dedy Wahyudi bersama Dandim 0407/Bengkulu Kolonel. Inf. Uchi Cambayong, perwakilan kapolres dan perwakilan kejari ikut menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga penerima.

Sebelum acara dimulai, semua yang hadir menyaksikan kata sambutan dari Presiden RI Joko Widodo dan Menteri ATR BPN terkait program sertifikat PTSL. Jokowi membagikan 1 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabuparen/kota secara simbolis.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi di Indonesia. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.

Maka dari itu, menanggapi masalah tersebut, pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content