Kecanduan Pil Koplo Sejak Pacaran, Pasutri Ini Juga Terciduk Jadi Pengedar

Selasa, 10 November 2020 - 18:15 WIB
Selain dijual, pil koplo itu juga dikomsumsi sendiri oleh pasutritersebut, mereka mengaku mengonsumsi pil koplo sejak masih pacaran. Sehingga saat sudah menikah, masih kecanduan dan tetap mengonsumsinya, (Baca Juga: IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba)

“EW dan VN dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” paparnya.

Selain meringkus kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mereka ditangkap dari 11 laporan yang berbeda-beda di wilayah Sleman. (Baca Juga: Usai Cekcok, Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di dalam Kamar Mandi)



"Ada penjual miras, pengedar pil koplo, pemakai sabu dan. Kebanyakan mereka ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Terkait barang itu berasal masih kita lakukan penyelidikan," tambah Kaur Bidang Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!