Kecanduan Pil Koplo Sejak Pacaran, Pasutri Ini Juga Terciduk Jadi Pengedar
Selasa, 10 November 2020 - 18:15 WIB
Petugas menunjukkan barag bukti dan tersangka pengendar pil koplo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020). Foto: Istimewa
SLEMAN - Pasangan suami istri ( pasutri ) EW, 20 dan VN, 22 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil koplo . Warga Gamping itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan484 butir pil koplo, terdiri dari 3 butir pil Riklona, 461 butir pil Hexymer dan 20 butir Tramadol sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba jenis pil koplo. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. (Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pojok Lapangan Kentungan)
“Dari informasi yang didapatkan mengarah kepada dua pasutri tersebut dan menangkap mereka di tempat tinggalnya di Gamping, minggu lalu bersama barang bukti,” kata Rony, saat ungkap kasus, di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasutri itu baru satu bulan mengedarkan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan. Pil koplo itu yang memesang EW secara online kemudian oleh VN istrinya dijual kepada teman-temannya. "VN ini bekerja di tempat hiburan malam, sehingga mengedarkan pil sebagai kerja sampingan," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba jenis pil koplo. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. (Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pojok Lapangan Kentungan)
“Dari informasi yang didapatkan mengarah kepada dua pasutri tersebut dan menangkap mereka di tempat tinggalnya di Gamping, minggu lalu bersama barang bukti,” kata Rony, saat ungkap kasus, di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasutri itu baru satu bulan mengedarkan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan. Pil koplo itu yang memesang EW secara online kemudian oleh VN istrinya dijual kepada teman-temannya. "VN ini bekerja di tempat hiburan malam, sehingga mengedarkan pil sebagai kerja sampingan," ungkapnya.
Lihat Juga :