Pemotor Lawan Arus Dominasi Pelanggaran Lalulintas di Makassar

Selasa, 10 November 2020 - 17:39 WIB
Walau demikian, sambung Hartati, penindakan tilang dilakukan cukup singkat, mengingat perintah orang nomor satu di institusi kepolisian turun melalui surat telegram Nomor:ST/3092/X/ OPS.1.1/2020 tanggal 29 Oktober 2020. Praktis setelah keluarnya surat perintah Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut, tidak ada lagi pengendara yang ditindak dengan sanksi tilang.

Pelanggar hanya diberikan teguran dan edukasi agar mematuhi aturan berlalulintas serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. “Tentunya mengedepankan edukasi melalui tindakan preventif dan preemtif agar pengendara yang melanggar bisa paham dan mengikuti aturan. Pola-pola sosial, bagi-bagi minuman, sembako sampai donor darah,” katanya.

Hartati mengaku, hasil pengamatan di lapangan, beberapa perlintasan masih perlu dikaji pemerintah. Khususnya di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya. Daerah tersebut disebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas cukup tinggi. (Baca Juga: Kapolri Instruksikan Operasi Zebra 2020 di Tengah Pandemi Kedepankan Edukasi)

“Kawasan pinggir tol reformasi. Di situ kan jalur satu arah. Nah, pengendara roda dua, yang kita temukan banyak melanggar karena mereka mencari jalan pintas dengan tempat kerja mereka," ucap Hartati.

Usulan itu lanjut Hartati, tengah dikoordinasikan dengan pemerintah khususnya yang menangani persoalan jalan. Hartati berharap, usulan ini dapat menjadi pertimbangan, agar potensi penumpukan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut dapat diminimalisir. Di sisi lain, selama dua pekan pelaksanaan operasi sedikitnya terjadi 25 kecelakaan lalu lintas. "Untuk lokasinya kebanyakan di kawasan Ir Sutami. Tapi kecelakaan ringan, korban luka ringan ada 28 orang," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!