Bawa 10,9 Kilo Sabu, Dua Warga Madura Terancam Hukuman Mati
Selasa, 10 November 2020 - 11:23 WIB
Polisi merilis hasil penangkapan dua tersangka narkoba berikut barang bukti 10,9 kilogram sabu-sabu di Gerbang Tol Cikampek Utama.Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Dua warga Madura, Jawa Timur, terancam hukuman mati setelah ditengkap membawa sabu seberat 10 kilogram. Mereka, Achmadi (40) dan Oki Marsuki (51), asal Kabupaten Bangkalan, ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Gerbang Tol Cikampek Utama, tepatnya di Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Sabtu (7/11/2020)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka diduga anggota jaringan jaringan narkotika antarprovinsi yang kerap memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumsel; Jakarta; Jawa Barat; dan Jawa Timur.
Kronologi penangkapan, kata Kabid Humas, berawal dari informasi akan ada dua kurir mengirim sabu-sabu dari Riau menggunakan truk nopol W 9812 NV. Personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan intensif sejak 1 Oktober 2020 lalu. (Baca juga: Biaya Operasional Tinggi, Mobil Ambulans Desa Enggan Angkut Pasien COVID-19 )
"Tim melakukan undercover (penyamaran) dan survilance (pengintaian) di beberapa titik, seperti Pekanbaru, Riau; Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pelabuhan Merak, Banten; Jakarta; Jabar, dan Jatim," kata Kabid Humas.
Pada Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, ujar Kombes Pol Erdi, dua kurir narkoba Achmadi dan Oki ditangkap 20 personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar di GT Cikampek Utama.
Tersangka Achmadi warga Kampung Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur berperan sebagai sopir truk W 9812 NV. Sedangkan Oki, warga Dusun Berguh Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, sebagai kernet truk.(Baca juga: Pasien COVID-19 Meninggal saat Menjalani Perawatan di Ruang Isolasi RSUD Dokter Soekardjo )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka diduga anggota jaringan jaringan narkotika antarprovinsi yang kerap memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumsel; Jakarta; Jawa Barat; dan Jawa Timur.
Kronologi penangkapan, kata Kabid Humas, berawal dari informasi akan ada dua kurir mengirim sabu-sabu dari Riau menggunakan truk nopol W 9812 NV. Personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan intensif sejak 1 Oktober 2020 lalu. (Baca juga: Biaya Operasional Tinggi, Mobil Ambulans Desa Enggan Angkut Pasien COVID-19 )
"Tim melakukan undercover (penyamaran) dan survilance (pengintaian) di beberapa titik, seperti Pekanbaru, Riau; Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pelabuhan Merak, Banten; Jakarta; Jabar, dan Jatim," kata Kabid Humas.
Pada Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, ujar Kombes Pol Erdi, dua kurir narkoba Achmadi dan Oki ditangkap 20 personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar di GT Cikampek Utama.
Tersangka Achmadi warga Kampung Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur berperan sebagai sopir truk W 9812 NV. Sedangkan Oki, warga Dusun Berguh Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, sebagai kernet truk.(Baca juga: Pasien COVID-19 Meninggal saat Menjalani Perawatan di Ruang Isolasi RSUD Dokter Soekardjo )
Lihat Juga :