Juru Tulis Judi Kim Hongkong Terkejut Dicokok Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu
Selasa, 10 November 2020 - 05:03 WIB
LABUHANBATU - Seorang pelaku judi di Kabupaten Labuhanbatu dicokok Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polres Labuhanbatu.
Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis judi Kim Hongkong ini terjadi di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum Iptu S.M.Lumbangaol. (BACA JUGA: Lima Tersangka Judi Togel Dibekuk Tim Resmob Polres Minsel)
Pelaku diketahui bernama Anton (51) langsung digiring ke sel Polres Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, pada Senin sore (9/11/2020) menjelaskan, pada Jumat dia mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Usai mendapat informasi tersebut, AKP Parikhesit langsung memerintahkan Kanit Resum Iptu SM.Lumbangaol agar segera melakukan penyelidikan ke TKP. Tak butuh lama, Anton berhasil dicokok berserta barang bukti diamnakan uang tunai sebanyak Rp159 ribu, 4 blok notes kecil warna merah berisi angka tebakan KIM Hongkong. (BACA JUGA: Berstatus Buronan, DPO Bandar Judi Kupon Putih di SP3 Penyidik Polres Palopo)
"Kami langsung amakan pelaku, kami juga menyita 1 unit hp merk nokia 106 warna hitam berisi SMS pasangan angka tebakan kim hongkong. Guna peroses lebih lanjut, petugaspun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis judi Kim Hongkong ini terjadi di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum Iptu S.M.Lumbangaol. (BACA JUGA: Lima Tersangka Judi Togel Dibekuk Tim Resmob Polres Minsel)
Pelaku diketahui bernama Anton (51) langsung digiring ke sel Polres Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, pada Senin sore (9/11/2020) menjelaskan, pada Jumat dia mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Usai mendapat informasi tersebut, AKP Parikhesit langsung memerintahkan Kanit Resum Iptu SM.Lumbangaol agar segera melakukan penyelidikan ke TKP. Tak butuh lama, Anton berhasil dicokok berserta barang bukti diamnakan uang tunai sebanyak Rp159 ribu, 4 blok notes kecil warna merah berisi angka tebakan KIM Hongkong. (BACA JUGA: Berstatus Buronan, DPO Bandar Judi Kupon Putih di SP3 Penyidik Polres Palopo)
"Kami langsung amakan pelaku, kami juga menyita 1 unit hp merk nokia 106 warna hitam berisi SMS pasangan angka tebakan kim hongkong. Guna peroses lebih lanjut, petugaspun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(vit)
tulis komentar anda