Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda Ini Bawa Kabur Korban
Selasa, 10 November 2020 - 02:00 WIB
Korban dibawa lari oleh pelaku saat tahu korban tengah hamil pasca dicabuli. Adapun korban mau dicabuli setelah pelaku yang berprofesi sebagai pedagang itu merayunya untuk dipacari.
"Kami berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak agar bisa diberikan pendampingan psikologis pada korban," katanya. (Baca juga: Diimingi Bisa Melihat Masa Depan, Gadis 21 Tahun Diperkosa di Kebun)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 15 tahun.
"Kami berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak agar bisa diberikan pendampingan psikologis pada korban," katanya. (Baca juga: Diimingi Bisa Melihat Masa Depan, Gadis 21 Tahun Diperkosa di Kebun)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 15 tahun.
(thm)
Lihat Juga :