Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding
Senin, 09 November 2020 - 19:04 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Amirul Mukminin divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/11/2020).Foto/Dok SINDOnews
PEKANBARU - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Amril Mukmunin mantan Bupati Bengkalis. Atas putusan itu, pihak KPK menyatakan banding.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 6 tahun. Alasan banding, karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim. (Baca juga: Video Pria Berseragam TNI Ajak Memilih Salah Satu Paslon di Bengkulu Utara Viral, Kodim 0423/BU Buru Pelaku)
"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Lilin Herlina, Ketua Majelis Hakim, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 6 tahun. Alasan banding, karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim. (Baca juga: Video Pria Berseragam TNI Ajak Memilih Salah Satu Paslon di Bengkulu Utara Viral, Kodim 0423/BU Buru Pelaku)
"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Lilin Herlina, Ketua Majelis Hakim, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)
Lihat Juga :