Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding
Senin, 09 November 2020 - 19:04 WIB
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang digelar secara virtual.
Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Mejelis hakim juga mencabut hak politik, politisi Golkar ini selama 3 tahun. Uang suap tersebut diduga mengalir ke rekening istri Amril, yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau, Bengkalis.
Karmarni sendiri sempat akan dihadirkan dipersisangan, namun batal. Kasmarni saat ini merupakan salah satu calon Bupati Bengkalis. "Kita manyatakan banding yang mulia," ucap Takdir Suhan jaksa KPK.
Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Mejelis hakim juga mencabut hak politik, politisi Golkar ini selama 3 tahun. Uang suap tersebut diduga mengalir ke rekening istri Amril, yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau, Bengkalis.
Karmarni sendiri sempat akan dihadirkan dipersisangan, namun batal. Kasmarni saat ini merupakan salah satu calon Bupati Bengkalis. "Kita manyatakan banding yang mulia," ucap Takdir Suhan jaksa KPK.
(zil)
Lihat Juga :