Video Pria Berseragam TNI Ajak Memilih Salah Satu Paslon di Bengkulu Utara Viral, Kodim 0423/BU Buru Pelaku

Senin, 09 November 2020 - 16:45 WIB
loading...
Video Pria Berseragam...
Pria berseragam TNI mengajak memilih salah satu paslon di Bengkulu Utara viral, Kodim 0423/BU memburu pelaku.Foto/tangkapan layar
A A A
BENGKULU - Syaukani warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggunakan atribut TNI untuk berkampanye. Dalam video berdurasi 01.05 detik yang viral tersebut, pria yang mengaku sebagai ketua Aliansi Masyarakat ini mengajak untuk mendukung dan memilih salah satu kolom pada surat suara di Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Dalam detik terakhir menggunakan kaos loreng khas TNI , pria berambut cepak ini menyatukan ibu jari dengan telunjuk serta membuka tiga jari lainnya, sembari meyakinkan jika pilihannya akan memenangkan putaran Pilkada. (Baca juga: Sedih Ada Instansi Pemda Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek, Kodim Sarko Jambi Beri Bendera Baru)

Video yang beredar ini, mendapat tanggapan keras Komandan Komando Distrik Militer 0423/BU Letkol Inf Agung P Saksono. Letkol Inf Agung P Saksono menegaskan, pihaknya akan mencari oknum warga yang menggunakan atribut TNI untuk berkampanye. (Baca juga: Kena PHK, Mamah Muda Nekat Jualan Sabu yang Disimpan dalam Kotak Kosmetik)

"Kami sudah melapor dengan Danrem. Selain akan seret ke jalur hukum, kami meminta pria dalam vidio ini meminta maaf baik melalui media cetak, elektronik dan online," tegas Dandim.

Dandim menegaskan, pria dalam video yang beredar bukan merupakan anggota TNI. Pihaknya masih terus menggali informasi terkait motif pria dalam video tersebut. Pihaknya meyakini adanya unsur kesengajaan vidio dibuat dan disebarkan.

"Kita akan dalami motifnya, kecil kemungkinan untuk dimaafkan. Ini menyangkut institusi kami, siap-siap saja," tandas Dandim.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Rekomendasi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Tempe Menjadi Salah...
Tempe Menjadi Salah Satu Makanan Vegan Terbaik di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved