Marak, Pembangunan Perumahan di KBU Mengancam Kawasan Resapan Air di Cimahi

Sabtu, 07 November 2020 - 16:12 WIB
Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Dalam melakukan pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan.

"Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Lalu di RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu," jelasnya. (Baca juga: Viral, Pria Dewasa Tendang Balita hingga Terjengkang di Cileunyi Bandung)

Pihaknya juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air.

"Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!