Wilayah Malang Raya Layak Berlakukan PSBB, Ini Alasannya
Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:00 WIB
SURABAYA - Hasil kajian epidemiologis Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) menyebutkan, Malang Raya telah memenuhi syarat dan skor maksimum 10 untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu disampaikan Tim advokasi PSBB yang juga ahli kajian epidemiologi FKM Unair Surabaya, dr Windhu Purnomo. Menurutnya, Malang Raya bisa dikategorikan memenuhi kriteria PSBB.
Dari penilaian angka 1 sampai dengan 10, Malang Raya mendapat skor 10 dari kajian epidemiologis persebaran virus corona. "Maka dari itu, kami merekomendasikan Malang Raya menerapkan PSBB," katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (8/5/2020).
Menurutnya, skala penilaian skor 1-10, di mana nilai 1-5 cukup karantina individu. Kemudian 6-7 boleh memilih antara karantina atau PSBB, tapi PSBB lebih bagus. Jika skornya mencapai 8-10 sudah harus menerapkan PSBB. "Penyebab Malang Raya mendapat skor 10, karena kasus virus corona di wilayah itu mengalami pelipatan ganda sebanyak empat kali," ujarnya.
Selain itu, kasus positif Covid-19 di Malang Raya per 1 Mei sudah ada 54 kasus dari 33,7 juta jumlah penduduk di Malang Raya. Artinya ada 1,5 kasus per 100.000 penduduk. Padahal maksimum seharusnya tidak sampai 1 per 100.000 penduduk.
Kemudian dari 54 kasus positif, tersebut, sudah ada empat kasus kematian Artinya Case Fatality Rate (CFR) nya sudah 7,4 persen. Padahal angka global itu tidak boleh lebih dari 5 persen.
dr Windhu menambahkan, dari kurva epidemiologi, sudah terjadi persebaran di Malang baik penularan transmisi lokal maupun antar wilayah. Meski Kota Malang dan Kota Batu skornya masih tengah, karena Kota Malang dan Kota Batu di keliling kabupaten Malang yang skornya sudah tinggi maka seharusnya Malang Raya PSBB. "Usulan PSBB sudah saya sampaikan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang akan memutuskan," tandasnya.
Hal itu disampaikan Tim advokasi PSBB yang juga ahli kajian epidemiologi FKM Unair Surabaya, dr Windhu Purnomo. Menurutnya, Malang Raya bisa dikategorikan memenuhi kriteria PSBB.
Dari penilaian angka 1 sampai dengan 10, Malang Raya mendapat skor 10 dari kajian epidemiologis persebaran virus corona. "Maka dari itu, kami merekomendasikan Malang Raya menerapkan PSBB," katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (8/5/2020).
Menurutnya, skala penilaian skor 1-10, di mana nilai 1-5 cukup karantina individu. Kemudian 6-7 boleh memilih antara karantina atau PSBB, tapi PSBB lebih bagus. Jika skornya mencapai 8-10 sudah harus menerapkan PSBB. "Penyebab Malang Raya mendapat skor 10, karena kasus virus corona di wilayah itu mengalami pelipatan ganda sebanyak empat kali," ujarnya.
Selain itu, kasus positif Covid-19 di Malang Raya per 1 Mei sudah ada 54 kasus dari 33,7 juta jumlah penduduk di Malang Raya. Artinya ada 1,5 kasus per 100.000 penduduk. Padahal maksimum seharusnya tidak sampai 1 per 100.000 penduduk.
Kemudian dari 54 kasus positif, tersebut, sudah ada empat kasus kematian Artinya Case Fatality Rate (CFR) nya sudah 7,4 persen. Padahal angka global itu tidak boleh lebih dari 5 persen.
dr Windhu menambahkan, dari kurva epidemiologi, sudah terjadi persebaran di Malang baik penularan transmisi lokal maupun antar wilayah. Meski Kota Malang dan Kota Batu skornya masih tengah, karena Kota Malang dan Kota Batu di keliling kabupaten Malang yang skornya sudah tinggi maka seharusnya Malang Raya PSBB. "Usulan PSBB sudah saya sampaikan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang akan memutuskan," tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda