Limbah Medis di Pinggir Jalan Bekasi Diduga dari Klinik di Jababeka
Sabtu, 07 November 2020 - 01:40 WIB
Sementara ketika disinggung apakah ada sanksi bila salah satu klinik yang membuang limbah medis secara sengaja di tengah jalan, Alamsyah memastikan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Iya ini karena terkait UU Lingkungan Hidup pastinya ada sanksi, juga diatur dalan Permen LH juga dalan Dinkes akan ada sanksi bisa itu administrasi pencabutan izin dan sebagainya," kata Alamsyah. (Baca juga: Terbongkar, Limbah Medis Dibuang Sembarangan ke Sungai di Probolinggo )
Warga Kabupaten Bekasi baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan limbah medis di pinggir Jalan di Desa Sikaindah, Sukatani, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Bahkan temuan limbah medis itu viral di media sosial. Dalam media sosial itu menunjukan limbah medis berserakan di pinggir jalan.
"Iya ini karena terkait UU Lingkungan Hidup pastinya ada sanksi, juga diatur dalan Permen LH juga dalan Dinkes akan ada sanksi bisa itu administrasi pencabutan izin dan sebagainya," kata Alamsyah. (Baca juga: Terbongkar, Limbah Medis Dibuang Sembarangan ke Sungai di Probolinggo )
Warga Kabupaten Bekasi baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan limbah medis di pinggir Jalan di Desa Sikaindah, Sukatani, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Bahkan temuan limbah medis itu viral di media sosial. Dalam media sosial itu menunjukan limbah medis berserakan di pinggir jalan.
(abd)
Lihat Juga :