KPU Ogan Ilir Resmi Tetapkan Kembali Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada

Jum'at, 06 November 2020 - 22:44 WIB
Setelah resmi menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA), KPU Ogan Ilir (OI) akhirnya menganulir keputusan mendiskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir. (Foto/Ist)
INDRALAYA - Setelah resmi menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA), KPU Ogan Ilir (OI) akhirnya menganulir keputusan mendiskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dalam keterangannya yang diterima Jumat (6/11/2020) malam.



Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020. (BACA JUGA: Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Ilyas-Endang Minta Pendukung Tak Terprovokasi)

“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," papar Massuryati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!