KPU Ogan Ilir Resmi Tetapkan Kembali Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada

Jum'at, 06 November 2020 - 22:44 WIB
KPU Ogan Ilir selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang. “Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," tegas Massuryati. (BACA JUGA: MA Anulir Putusan KPU, Penetapan Ulang Calon Harus Dilakukan)

Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!