Pemuda Purworejo Bekap Mulut Wanita yang Dikencani hingga Pingsan

Jum'at, 06 November 2020 - 21:39 WIB
Tersangka dalam rekontruksi itu memperagakan 45 adegan. Mulai datang ke hotel, kemudian masuk hotel dan berhubungan dengan DP yang sudah menunggu di dalam. Termasuk saat AP menolong DP terjatuh dari tempat tidur, mengangkat dan menutup mulutnya dengan kasos.

Setelah itu mengambil handpone DP dan membawa kabur, sebelum akhirnya ketahuan suami DP dan ditangkap di parkiran lalu membawanya ke kantor polisi. Sedangkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ditolong sama karyawan hotel dan saksi lain.(Baca juga: Ratusan Warga Magelang Mulai Diungsikan, Antisipasi Erupsi Merapi )

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman Iptu Isnaini mengatakan rekontruksi tersebut dilakukan guna memberikan gambaran atas tindak pidana yang terjadi. Sekaligus menguji kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh saksi dan tersangka pada penyidik.

"Dengan adanya rekontruksi ini nantinya kita dapat melihat secara bersama-sama gambaran utuh atas peristiwa tersebut," katanya. (Baca juga: 25 Hari ke Depan Sleman Masuk Tanggap Darurat Bencana Merapi )

AP sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!