Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry J Gunawan Ditolak Pengadilan

Jum'at, 06 November 2020 - 07:40 WIB
Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditandatangani oleh para pihak, menurut saksi, dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline. “Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian dicek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli,” tegasnya. (Baca juga: Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah )

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Andi Rakmono saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, pada intinya saksi Rahmawati menerangkan, dirinya yang menjadi saksi dalam pembuatan PPJB, kuasa menjual dan kuasa pengosongan. “Penggugat kan mendalilkan bahwa akta yang digugat itu abal-abal, bukan jual beli, itu akta utang piutang. Makanya kita hadirkan saksi yang pada saat tanda tangan PPJB, kuasa menjual dan terlebih lagi ada pengosongan, supaya terang perkara ini” ujar Andi.

Sementara itu, ketika disinggung terkait putusan pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara PT Surya Inti Permata (penggugat) melawan Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll), Andi mengatakan bahwa perkaranya sama, hanya objeknya berbeda. “Kalau perkara itu sebetulnya sama. Hanya saja objeknya yang berbeda” pungkasnya. (Baca juga: Sidang Kasus Jual Beli 113 Ton Emas Antam Hadirkan Saksi Pengelola Gedung )

Untuk diketahui, terdapat dua gugatan yang diajukan oleh Pihak Henry J Gunawan, yang mana salah satunya telah di putus oleh pengadilan dan dinyatakan ditolak. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, seluruh petitum yang diajukan oleh penggugat tidak dapat dibuktikan.

Oleh karena itu, majelis hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi tergugat dengan menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan, bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 18 tertanggal 21 Mei 2010, Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor: 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor: 20 tertanggal 21 Mei 2010, sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5 terletak di desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo adalah sah berharga.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!