Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry J Gunawan Ditolak Pengadilan
Jum'at, 06 November 2020 - 07:40 WIB
Alm Henry J Gunawan, mantan bos Pasar Turi, Kembali Terseret Dalam Sidang Perkara Jual-Beli Tanah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto SINDOnews
SURABAYA - PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (Alm) menggugat Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll) karena berupaya untuk membatalkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi di tahun 2010.
Namun gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1. (Baca juga: Sengketa Lahan Pemkot Surabaya Kembali Rbut Aset di Kenjeran )
“Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” kata Martin, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, pada persidangan lainnya gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari tergugat. Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi.
Di hadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat. “Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi,” kata Rahmawati, saat memberikan keterangannya di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya,
Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan. Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok Soei. “Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa,” imbuhnya.
Namun gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1. (Baca juga: Sengketa Lahan Pemkot Surabaya Kembali Rbut Aset di Kenjeran )
“Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” kata Martin, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, pada persidangan lainnya gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari tergugat. Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi.
Di hadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat. “Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi,” kata Rahmawati, saat memberikan keterangannya di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya,
Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan. Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok Soei. “Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa,” imbuhnya.
Lihat Juga :