Tak Terima Dipecat, Eks Ketua KPU Jeneponto Gugat DKPP ke PTUN
Kamis, 05 November 2020 - 22:34 WIB
“Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta Beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," katanya. (Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto)
Lebih jauh Muhammad Nur menuturkan, pihaknya berkeyakinan tuduhan Puspa Dewi Wijayanti kepada Baharuddin cenderung pengalihan opini hingga masuk ke tataran fitnah. Soal tuduhan penganiayaan, dia menyebut itu tidak benar.
"Soal dianiaya, dipukul dan lain sebagainya, itu dibuktikan bahwa adanya SP3 oleh Polres Gowa. Puspa pernah melaporkan hal ini di Polres Gowa, namun tidak cukup bukti, makanya SP3," sebutnya. (Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Puspa: Alhamdulillah Doa Saya Diijabah)
Adapun soal tuduhan perkosaan, Muhammad Nur meragukan tuduhan itu. Kata dia, harusnya setelah kejadian bejat tersebut, Puspa langsung melapor. "Kenapa baru sekarang melapor? Kenapa bukan tahun lalu, setelah kejadian itu? Masa setelah diperkosa, dia (Puspa) malah membelikan (Baharuddin) handphone, sepatu dan lain-lain," beber Muhammad Nur.
Karena itu, pihaknya menanggap bahwa penetapan pemberhentian DKPP, tidak berdasar dan cacat hukum. Kami akan kirimkan surat ke KPU dan DKPP bila kami sudah adukan ke PTUN," pungkasnya.
Lebih jauh Muhammad Nur menuturkan, pihaknya berkeyakinan tuduhan Puspa Dewi Wijayanti kepada Baharuddin cenderung pengalihan opini hingga masuk ke tataran fitnah. Soal tuduhan penganiayaan, dia menyebut itu tidak benar.
"Soal dianiaya, dipukul dan lain sebagainya, itu dibuktikan bahwa adanya SP3 oleh Polres Gowa. Puspa pernah melaporkan hal ini di Polres Gowa, namun tidak cukup bukti, makanya SP3," sebutnya. (Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Puspa: Alhamdulillah Doa Saya Diijabah)
Adapun soal tuduhan perkosaan, Muhammad Nur meragukan tuduhan itu. Kata dia, harusnya setelah kejadian bejat tersebut, Puspa langsung melapor. "Kenapa baru sekarang melapor? Kenapa bukan tahun lalu, setelah kejadian itu? Masa setelah diperkosa, dia (Puspa) malah membelikan (Baharuddin) handphone, sepatu dan lain-lain," beber Muhammad Nur.
Karena itu, pihaknya menanggap bahwa penetapan pemberhentian DKPP, tidak berdasar dan cacat hukum. Kami akan kirimkan surat ke KPU dan DKPP bila kami sudah adukan ke PTUN," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :