Buron Sejak 2017, Terdakwa Kasus Korupsi Luwu Timur Dibekuk
Kamis, 05 November 2020 - 22:47 WIB
Oleh karna itu, kata Haedar, Hamnir kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron.
"Tim tabur saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, langsung menyiapkan kelengkapan administrasi berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta pemeriksaan kesehatan atau rapid test dan hasilnya terpidana dinyatakan sehat atau non reaktif," jelas Haedar.
Hingga saat ini, terpidana telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Masamba Luwu Utara untuk menjalani hukuman pidana penjara.
(luq)
tulis komentar anda