Buron Sejak 2017, Terdakwa Kasus Korupsi Luwu Timur Dibekuk
Kamis, 05 November 2020 - 22:47 WIB
LUWU TIMUR - Terpidana kasus korupsi penyimpangan keuangan sekretariat daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Hamnir alias Yustika Bin Luku berhasil dibekuk setelah buron sejak 2017. Ia dibekuk di Kelurahan SP Mahalona, Kecamatan Towuti, Lutim, Kamis (5/11/2020).
Hamnir ditangkap gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra).
Hamnir merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan keuangan sekretariat daerah KabupatenLutim tahun 2004, 2005, 2006, 2007, dengan kerugian negara sebesar Rp127.863.194.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/ Pid.Sus/2010, tanggal 28 April 2011, Hamnir terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi .
"Dalam surat dakwaan, Hamnir melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor: 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Haedar.
Haedar melanjutkan, terdakwa yang juga eks Bendara Pemkab Lutim akan dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan) dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp127.863.194 juta, subsidiair 1 bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
"Terdakwa diamankan tanpa perlawanan, di Kelurahan SP Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (5/11/2020)," kata Haedar.
Lebih rinci Haedar menjelaskan, awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1036 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 28 April 2011 diterima diKejari Luwu Utara, kepada terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, walaupun sudah dipanggil secara patut berturut turut selama 3 kali.
Hamnir ditangkap gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra).
Hamnir merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan keuangan sekretariat daerah KabupatenLutim tahun 2004, 2005, 2006, 2007, dengan kerugian negara sebesar Rp127.863.194.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/ Pid.Sus/2010, tanggal 28 April 2011, Hamnir terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi .
"Dalam surat dakwaan, Hamnir melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor: 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Haedar.
Haedar melanjutkan, terdakwa yang juga eks Bendara Pemkab Lutim akan dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan) dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp127.863.194 juta, subsidiair 1 bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
"Terdakwa diamankan tanpa perlawanan, di Kelurahan SP Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (5/11/2020)," kata Haedar.
Lebih rinci Haedar menjelaskan, awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1036 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 28 April 2011 diterima diKejari Luwu Utara, kepada terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, walaupun sudah dipanggil secara patut berturut turut selama 3 kali.
tulis komentar anda