Digelar di Makassar, KPU Bulukumba Batasi Peserta Masuk Ruang Debat

Kamis, 05 November 2020 - 22:10 WIB
Apalagi nerdasarkan Peraturan KPU nomor 6 yang telah diubah menjadi nomor 10 tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan pilkada di masa pandemi dengan melaksanakan protokol COVID-19 .

Terkait dengan keputusan KPU mengenai teknis debat, pihaknya akan memperketat pengamanan. Khususnya mereka yang bisa hadir dalam ruangan.

"Kita berharap tidak ada pengerahan massa dari masing-masing paslon sesuai ketentuan yang ada," kata Kaharuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/11/2020).

Berdasarkan ketentuan yang diatur bahwa peserta yang bisa hadir dalam ruangan debat masing-masing paslon, 4 orang dari tim paslon, dua dari Bawaslu , forkopimda meliputi Bupati Bulukumba , pihak kejaksaan, pengadilan, perwakilan Polres Bulukumba , DPRD Bulukumba, Dandim 1411 Bulukumba, Kesbangpol Bululumba dan komisioner KPU Sulsel serta undangan lainnya.

"Jadi, diperkirakan dalam ruangan berjumlah paling banyak 50 orang mencakup peserta dan undangan. Itupun mereka harus memakai id card, " jelasnya.

Terkait, pengamanan di lokasi debat, menurut Kaharuddin, pihak KPU Bulukumba sudah berkoordinasi dengan Polres Bulukumba , termasuk Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!