Digelar di Makassar, KPU Bulukumba Batasi Peserta Masuk Ruang Debat
Kamis, 05 November 2020 - 22:10 WIB
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memutuskan melaksanakan debat publik atau debat kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga kali.
Adapun rencana debat pertama diputuskan digelar di Kota Makassar, tepatnya di Gammara Hotel Jumat, 6 November besok. Dimulai pukul 19.30 wita sampai selesai.
Ketua KPU Bulukumba , Kaharuddin menjelaskan, salah satu metode penyampaian visi misi dan program kampanye kandidat adalah melalui debat kandidat atau publik.
Adapun pelaksanaan debat nanti lanjut Kaharuddin, tentu tetap mengedepankan protokol kesehatan . Mulai dari jaga jarak, cuci tangan hingga pakai masker.
Apalagi nerdasarkan Peraturan KPU nomor 6 yang telah diubah menjadi nomor 10 tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan pilkada di masa pandemi dengan melaksanakan protokol COVID-19 .
Terkait dengan keputusan KPU mengenai teknis debat, pihaknya akan memperketat pengamanan. Khususnya mereka yang bisa hadir dalam ruangan.
"Kita berharap tidak ada pengerahan massa dari masing-masing paslon sesuai ketentuan yang ada," kata Kaharuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan ketentuan yang diatur bahwa peserta yang bisa hadir dalam ruangan debat masing-masing paslon, 4 orang dari tim paslon, dua dari Bawaslu , forkopimda meliputi Bupati Bulukumba , pihak kejaksaan, pengadilan, perwakilan Polres Bulukumba , DPRD Bulukumba, Dandim 1411 Bulukumba, Kesbangpol Bululumba dan komisioner KPU Sulsel serta undangan lainnya.
Adapun rencana debat pertama diputuskan digelar di Kota Makassar, tepatnya di Gammara Hotel Jumat, 6 November besok. Dimulai pukul 19.30 wita sampai selesai.
Ketua KPU Bulukumba , Kaharuddin menjelaskan, salah satu metode penyampaian visi misi dan program kampanye kandidat adalah melalui debat kandidat atau publik.
Adapun pelaksanaan debat nanti lanjut Kaharuddin, tentu tetap mengedepankan protokol kesehatan . Mulai dari jaga jarak, cuci tangan hingga pakai masker.
Apalagi nerdasarkan Peraturan KPU nomor 6 yang telah diubah menjadi nomor 10 tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan pilkada di masa pandemi dengan melaksanakan protokol COVID-19 .
Terkait dengan keputusan KPU mengenai teknis debat, pihaknya akan memperketat pengamanan. Khususnya mereka yang bisa hadir dalam ruangan.
"Kita berharap tidak ada pengerahan massa dari masing-masing paslon sesuai ketentuan yang ada," kata Kaharuddin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan ketentuan yang diatur bahwa peserta yang bisa hadir dalam ruangan debat masing-masing paslon, 4 orang dari tim paslon, dua dari Bawaslu , forkopimda meliputi Bupati Bulukumba , pihak kejaksaan, pengadilan, perwakilan Polres Bulukumba , DPRD Bulukumba, Dandim 1411 Bulukumba, Kesbangpol Bululumba dan komisioner KPU Sulsel serta undangan lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda