Pria Ini Setubuhi Dua Putrinya di Saat Istri Cari Nafkah Jadi TKI

Kamis, 05 November 2020 - 21:31 WIB
Korban juga saat ini mengalami trauma berat karena kejadian tersebut. Sementara itu, ibu korban diketahui sedang bekerja mencari nafkah di luar negeri dan menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka.

Untuk saat ini, pengasuhan korban dititipkan kepada nenek dari pihak ibu dan telah mendapatkan layanan trauma healing.

“Ibu korban saat ini bekerja di luar negeri, dan kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan, termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!