Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar
Kamis, 05 November 2020 - 18:13 WIB
"Dari beberapa bahan-bahan yang mana diindikasikan untuk pembuatan narkotika , seperti contohnya soda api kemudian amonium sulfat dan juga beberapa cairan yang mana Ini adalah getah dari binahong. Hasil uji laboratorium dari hasilnya memang belum ditemukan senyawa yang akan lari ke arah narkotika ," tegasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Resedivis yang pernah diringkus petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya ini, terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
"Untuk proses ini tidak berhenti di sini saja nanti dalam tahapan ini kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut. Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama," tandas Dony. (Baca juga: Demi Puaskan Hasrat Seks Menyimpang, Pria Ini Tega Sodomi Bocah 12 Tahun )
(eyt)
tulis komentar anda