Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan

Kamis, 05 November 2020 - 17:03 WIB
Eko meyakini Vanessa Angel masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi, apabila mengikuti masa tahanan rutan. “Tapi dia sendiri memilih pikir-pikir (banding). Artinya ini (putusan hakim) belum memiliki keputusan tetap,” kata Eko.

Hakim PN Jakarta Barat hanya meminta waktu sepekan kepada Vanessa Angel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memikirkan putusan ini. Selama itu, Vanessa akan tetap menjalani tahanan kota dengan pengawasan hakim.

“Bila salah satunya (JPU atau Vanessa) mengajukan banding, maka statusnya kami limpahkan ke hakim Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Namun bila nantinya Vanessa Angel maupun JPU menerima putusan itu, PN Jakarta Barat akan mengeksekusi putusan hakim.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!