Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan

Kamis, 05 November 2020 - 17:03 WIB
Sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis siang. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Vanessa Angel divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara. Meski vonisnya jauh lebih rendah dibanding masa penahanan selama ini, namun Vanessa Angel tidak otomatis bebas.

“Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.



Sebelumnya, hakim PN Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah pesinetron Vanessa Angel lantaran terbukti melanggar Undang Undang (UU) Psitropika. (Baca juga: Langgar UU Psikotropika, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara)



Eko memaparkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rutan. Artinya, apabila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, artinya dia baru menjalani satu hari masa penahanan rutan.

Vanessa Angel diketahui mulai ditahan sejak 9 April 2020 lalu. Itu artinya hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah 210 hari menjalani masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota. (Baca juga: 15 Pil Xanax Milik Vanessa Angel Sisa dari Kasus Asusila di Surabaya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!