Pemkab Bantaeng Gelar Rakor Soal Penanganan Kawasan Kumuh

Kamis, 05 November 2020 - 15:49 WIB
Suasana rapat koordinasi Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Bantaeng. Foto: Istimewa
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng , menggelar rapat koordinasi Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), terkait Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dimaksudkan agar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng dapat memahami tupoksi, serta mengetahui database kawasan kumuh yang nantinya menjadi agenda penetapan kebijakan program kegiatan masing-masing OPD.





"OPD Pemkab Bantaeng diharapkan mampu berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan dalam rangka penyusunan skema pembiayaan perbaikan lingkungan baik melalui DAK, maupun tugas perbantuan dari Pemerintah Provinsi," kata Kepala Bidang Ekonomi, SDA, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Kewilayahan, Mursalim, Kamis, (5/11/2020).

Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab mengatakan bahwa, rakor tersebut merupakan momentum strategis dalam rangka meningkatkan kinerja pengurangan luas dan peningkatan kualitas kawasan permukiman melalui program kota tanpa kumuh (Kotaku).

Dimana pada tahun 2020 masih menyisakan 171,94 hektar kawasan kumuh di Kabupaten Bantaeng , hasil pendataan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang tersebar pada wilayah kawasan perkotaan di Kabupaten Bantaeng.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menggambarkan progres capaian kinerja penanganan kawasan kumuh, dan perubahan perilaku masyarakat pada sektor pengembangan kawasan pemukiman yang telah direncanakan," ucapnya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content