Dialog Warga dan PT SAI, Limbah hanya Boleh Dikelola melalui BUMDes

Kamis, 05 November 2020 - 12:12 WIB
Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo danKapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat dialog bersama tentang pengelolaan limbah PT SAI.Foto/ist
MOJOKERTO - Problem pengelolaan limbah non-B3 PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) dengan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto akhirnya menemui titik temu.

Seperti diketahui, warga Lolawang menuntut pengelolaan limbah pabrik pemilik modal asing (PMA) yang bergerak di bidang kendaraan atau wiring harness tersebut dapat diserahkan ke warga setempat.



Mediasi dan dialog bersama, digelar dengan dikawal oleh Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. Dari pertemuan tersebut, didapatkan beberapa win-win solution yang mendapat kesepakatan bersama. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Pernikahan Dini di Kediri Melonjak )

Antara lain, pengelolaan limbah tersebut dapat diberikan pada warga Lolawang, asal dalam kewenangan BUMDes. Semua syarat-syarat pengelolaan limbah juga harus terpenuhi, mulai dari quality control hingga dampak lingkungan. Namun, di sisi lain diketahui bahwa Desa Lolawang belum memiliki BUMDes yang dimaksud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!