Dialog Warga dan PT SAI, Limbah hanya Boleh Dikelola melalui BUMDes
Kamis, 05 November 2020 - 12:12 WIB
“Kalau syarat tidak dipenuhi sampai Desember, hak pengelola masih dipegang pengelola exisiting. Kalau desa sudah mampu menuhi, maka ini untuk desa. Jadi sama-sama fair. Semua syarat, yang nentukan nanti pemerintah. Saya sudah batasi, warga tidak boleh berhubungan langsung dengan PT. SAI. Itu berbahaya. Jadi harus melalui DLH. Pemerintah menjadi mediatornya. Kami harus bisa mengadvokasi sekaligus melindungi masyarakat,” tegas Pjs Bupati.
Senada dengan Pjs Bupati Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengaku lega karena problem ini dapat menemui solusi. Dony berharap, kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.
“Alhamdulilah miss komunikasi selesai. Kita sepakat ada koridor-koridor yang harus dipenuhi. Proses pegurusan perizinan surat-surat, sebagaimana legitimasi hukum, tetep memakai tender-tender yang sudah punya kontrak sampai Desember. Kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, akan tetap berjalan dan tidak mengganggu iklim investasi. Karyawan yang kerja di SAI juga kerja deng baik, nyaman dan aman,” kata Dony Alexander.
Senada dengan Pjs Bupati Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengaku lega karena problem ini dapat menemui solusi. Dony berharap, kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak.
“Alhamdulilah miss komunikasi selesai. Kita sepakat ada koridor-koridor yang harus dipenuhi. Proses pegurusan perizinan surat-surat, sebagaimana legitimasi hukum, tetep memakai tender-tender yang sudah punya kontrak sampai Desember. Kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, akan tetap berjalan dan tidak mengganggu iklim investasi. Karyawan yang kerja di SAI juga kerja deng baik, nyaman dan aman,” kata Dony Alexander.
(msd)
Lihat Juga :