7.276 Masyarakat Depok Tak Bermasker, Denda Terkumpul Rp12.396.000

Kamis, 05 November 2020 - 10:49 WIB
Masyarakat yang terjaring razia masker pada operasi PSBB, diberikan sanksi lisan atau teguran sebanyak 3.387 orang, sanksi sosial 3.503 orang, dan sanksi denda 386 pelaku usaha. (Baca juga: PSBB Transisi, Pelanggaran Prokes Ojek Online Menurun )

“Warga yang terjaring operasi dan mendapatkan sanksi sosial diberikan hukuman Push Up, membersihkan sarana fasilitas umum, hingga wasasan kebangsaan, seperti pembacaan pancasila hingga menyanyikan lagi Indonesia Raya,” paparnya.

Namun, masyarakat yang melanggar dan diberikan sanksi denda, tercatat 70 pelaku usaha dan 206 yang tidak mengenakan masker. “Pelaku usaha yang membayar denda totalnya sebesar Rp28.000.000 dan pelanggar masker Rp12.396.000 dengan total keseluruhan mencapai Rp40.396.000,” tambahnya.

Denda hasil razia dikumpulkan di Bank BJB. Denda tersebut akan dimasukan kas sebagai pendapatan daerah Kota Depok. Ferry mengajak masyarakat untuk tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Corona di Kota Depok. “Masyarakat kami minta untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!