Mucikari Online Ajak Korban Bercinta dan Minta Uang Rp100 Ribu

Kamis, 05 November 2020 - 05:26 WIB
Mucikari Online Ajak Korban Bercinta dan Minta Uang Rp100 Ribu. Foto/Ist
PURWOREJO - Polisi mengungkap kasus pornografi di media sosial yang melibatkan seorang muncikari di Purworejo, Jawa Tengah .

Pelaku memperdaya hingga mendapatkan foto bugil korban untuk digunakan memeras sekaligus memenuhi hasrat seksualnya.

Tersangka diketahui bernama Aji (38), warga Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Berbekal foto bugil tersebut, dia melakukan ancaman menyebarkan jika korban tak memenuhi keinginannya.

Korban yang ketakutan foto bugilnya tersebar, akhirnya bersedia menemui tersangka pada Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka bertemu di Pasar Sendang, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

“Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo. Di penginapan tersebut tersangka melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali, sampai sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil, Rabu (4/11/2020).

Namun, pelaku masih belum puas hingga keesokan harinya kembali menghubungi korban melalui aplikasi chat, pada Sabtu 19 September 2020. Tersangka memaksa korban untuk kembali melakukan VCS (video call sex).

“Dengan alasan bahwa hari Jumat kemarin cuma sampai jam 11.00 WIB, jadi tersangka masih punya waktu. Namun, sampai malam korban tidak mau melakukan VCS. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki,” terangnya. (Baca juga: Cakada dan Lurah Positif COVID-19, Gubernur Ganjar Minta Aparat Jadi Contoh)

“Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu tersangka juga meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada Korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya,” tutur Agil lagi.

Aksi tersebut kemudian terendus polisi yang langsung bergerak mengamankan tersangka. Pelaku digelandang ke Mapolres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Baca juga: Debat Terbuka Gibran-Teguh VS Bagyo-Supardjo Bakal Digelar, Ini Para Panelisnya)

“Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content