Selama 2020, Polda Kepri Libas 5 Kasus Korupsi Kakap

Rabu, 04 November 2020 - 19:48 WIB
Polisi juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada 2 orang tersangka dan di Karimun, Polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun dimana atas kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka.

"Jadi Tipidkor juga melakukan dua OTT yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun, namun api kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing," katanya.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kata Hanny, belum ada satupun kasus yang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dimana seluruh kasus ditangani jajaran Polda Kepri selalu berlanjut.

"Jadi ada 22 kasus sedang proses sidik dan lidik kami tangani. Semua kasus ini penindakannya di 2020 semua dan penanganan korupsi merupakan komitmen kami," tegasnya.

Namun, Hanny mengaku penanganan korupsi tidaklah semudah kasus pidana umum. Karena itu butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama. (BACA JUGA: Hingga September 2020 Kasus Perdagangan Orang di Kepri Melonjak)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!