Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan

Rabu, 04 November 2020 - 13:07 WIB
"Ada 2 perkara, yakni perkara kepemilikan senjata api dan tindakan pidana ringan (Tipiring). Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan," ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu menjelaskan, dalam kasus perakara kepemilikan senjata api rakitan , Pengadilan Negeri Wajo, pada Juli Tahun 2020, menyatakan 3 orang terbukti sesuai Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca Juga: Kecamatan Pammana Dicanangkan sebagai Kecamatan Binaan Kejari Wajo

Sedangkan untuk tipiring, Kejari Wajo , memusnahkan 90 liter minuman keras jenis ballo dengan cara ditumpahkan ke saluran pembuangan atau got.

"Memang yang paling menyita perhatian yakni perkara kepemilikan senjata api rakitan , senjata rakitan semuanya dimusnahkan, sedangkan untuk amunisi peluru kami serahkan ke instansi yang profesional yakni ke Kodim 1406 Wajo untuk dimusnahkan, hal tersebut sebagai dasar pertimbangan keselamatan," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!