Gelar Pesta Pernikahan Anak 3 Hari, Begini Penjelasan Gubernur Sumbar
Rabu, 04 November 2020 - 11:52 WIB
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meluruskan pemberitaan soal pesta pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut ditengah pandemi COVID-19 pada tanggal 6-8 November 2020. Foto/Dok.Okezone/Rus Akbar
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno akhirnya angkat bicara tentang kabar resepsi atau pesta pernikahan anaknya pada 6-8 November 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19.
Irwan Prayitno menyatakan bahwa pihak keluarga telah berencana jauh hari untuk mengadakan pesta pernikahan pada 4, 5, 6 Desember. Agenda itu sebelum adanya ketentuan dari Pemkot Padang yang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center maupun di rumah mulai 9 November 2020. (Baca juga: Asyik Minum Tuak, Mantan Kades di Batu Bara Dibekuk Polisi)
"Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada 4-6 Desember 2020. Namun karena adanya surat edaran Wali Kota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti, maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada 6-8 November 2020," kata Irwan Prayitno dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Irwan Prayitno menyatakan bahwa pihak keluarga telah berencana jauh hari untuk mengadakan pesta pernikahan pada 4, 5, 6 Desember. Agenda itu sebelum adanya ketentuan dari Pemkot Padang yang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center maupun di rumah mulai 9 November 2020. (Baca juga: Asyik Minum Tuak, Mantan Kades di Batu Bara Dibekuk Polisi)
"Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada 4-6 Desember 2020. Namun karena adanya surat edaran Wali Kota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti, maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada 6-8 November 2020," kata Irwan Prayitno dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Lihat Juga :